Senin, 22 Desember 2008

Tidak Ada Ancaman PHK Di Lamongan

Kenaikan UMK (upah minimun kabupaten/kota) Lamongan yang akan naik per 1 Januari 2009 mendatang sebesar 16, 92 persen menjadi Rp 760 ribu perbulan, direspon positif oleh para pengusaha. Demikian pula ancaman PHK massal yang diprediksi terjadi di daerah lain, dimungkinkan tidak akan terjadi di Lamongan.
Menurut Kepala Kantor Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Lamongan Sri Hadi Purwanti melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Lamongan Aris Wibawa, sampai saat ini iklim usaha di Lamongan masih kondusif sehingga dimungkinkan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Lamongan.
"Pada 9 Desember lalu telah dilakukan pertemuan dengan sekitar 100 pengusaha di Lamongan untuk melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK Lamongan menjadi Rp 760 ribu. Pada pertemuan tersebut, para pengusaha relatif merespon positif kenaikan UMK tersebut. Ini adalah bagian dari usaha Pemkab Lamongan untuk menjaga iklim usaha, " tutur Aris.
Meski demikian, lanjut Aris, pada pertemuan tersebut ada beberapa pengusaha yang bertanya mengenai prosedur penangguhan kenaikan UMK tersebut. "Semua pengusaha di Lamongan wajib menerapkan UMK yang baru ini 10 hari sebelum UMK baru diberlakukan pada 1 Januari 2009 mendatang. Namun bagi yang merasa tidak mampu dengan kenaikan ini masih diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pada Gubernur Jatim. Tentu saja ada berbagai persyaratan yang harus mereka penuhi untuk mendapat penangguhan ini. Bagi yang ingin melakukan penangguhan kenaikan UMK, Kantor Nakertrans sudah memberikan sosialisasi prosedur yang harus dilalui, " terang dia.
Dari data Kantor Nakertrans, ada sejumlah 9057 tenaga kerja sektor formal di Lamongan. Mereka tersebar di berbagai sektor usaha formal yang jumlahnya mencapai 619 perusahaan. UMK Lamongan tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp 650 ribu dan akan naik menjadi Rp 760 ribu pada 2009.

Tidak ada komentar: