Senin, 22 Desember 2008

Akan Ada Perusahaan Daerah Baru di Lamongan

Pemkab Lamongan usulkan pembentukan Perusahaan daerah (PD) Pasar legislatif untuk kelola pasar di Lamongan. Usulan tersebut disampaikan dalam salah satu dari 10 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kemarin (Kamis, 11/12) nota penjelasannya dibacakan Bupati Lamongan Masfuk pada Rapat Paripurna DPRD.
Masfuk dalam nota penjelasannya menuturkan, Raperda tentang Pengurusan Pasar Kabupaten Lamongan tersebut untuk mensikapi berkembangnya pasar swasta, pusat perbelanjaan dan fasilitas perpasaran lainnya yang saat ini sudah sampai dan berada di daerah kecamatan.
"Penyerdehanaan pengurusan pasar baik yang menyangkut perijinan maupun operasionalnya harus dapat mendukung terselenggaranya kegiatan pasar. Sehinga suatu pasar dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan dan pendapatan. Pembinaan terhadap keberadaan pasar-pasar utamanya pasar daerah, swasta tradisional dan fasilitas perpasaran lainnya diharapkan dapat menciptakan suasana kegiatan pasar yang sehat dan bertanggung jawab, " terangnya di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Kewenangan dan kewajiban pengurusan pasar tersebut seperti dicantumkan dalam Raperda tentang Pengurusan Pasar Kabupaten Lamongan, akan dilaksanakan oleh PD Pasar. Salah satu kewenangnnya yakni PD Pasar berwenag melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengurusan pasar daerah, pasar swasta tradisional, dan fasilitas perpasaran lainnya milik Pemkab Lamongan.
Selain Raperda tentang Pengurusan Pasar Kabupaten Lamongan, eksekutif juga mengusulkan sembilan Raperda lainnya. Yakni Raperda pencabutan Perda nomor 9 tahun 2003 tentang pemberian dana santunan bagi PNS dan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemkab Lamongan.
Usulan pencabutan Raperda itu seperti disampaikan Masfuk, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya pada akhir semester pertama tahun anggaran 2007 lalu. Hasil audit tersebut menyatakan pemberian santunan bagi PNS dan tenaga kontrak kerja yang memasuki usia pensiun atau diberhentikan dengan hormat, mengalami kecelakaan tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, lanjut Masfuk, harus diberhentikan pemberlakuannya.
Seperti diketahui, pemberian dana santunan bagi PNS dan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemkab Lamongan tersebut bersumber dari APBD yang dibentuk selama sepuluh tahun sejak TA 2003 hingga 2012 dengan alokasi sebesar 0, 75 persen yang diambilkan dari gaji PNS dan tenaga kontrak kerja. PNS dan tenaga kontrak di Lamongan dengan adanya Perda ini berhak mendapat santunan sebesar lima kali gaji pokok. Sementara bagi yang meninggal dunia mendapat santunan hingga 10 gaji pokok.
Pemkab Lamongan juga mengusulkan Raperda tentang izin gangguan, Raperda tentang penyertaan Pemkab Lamongan dalam kerjasama pembangunan pengembangan dan pengelolaan kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) dengan PT Bunga Wangsa Sejati dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 07 tahun 2007 tentang pembentukan dana cadangan Pemkab Lamongan.

Tidak ada komentar: