Senin, 30 Agustus 2010

Segera Berdiri Pabrik Gula Di Selatan

Wilayah selatan Kabupaten Lamongan, tepatnya di Desa Dradahblumbang Kecamatan Kedungpring akan segera memiliki Pabrik Gula dan Ethanol. Pembangunan pabrik oloeh PT Gemilang Unggul Luhur Abadi tersebut akan semakin menegaskan pencanangan wilayah selatan Lamongan sebagai kawasan Agropolitan.

Pendirian pabrik itu sendiri kini tengah memasuki proses penyusunan dokumen AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan. Sosialisasi terkait AMDAL dan konsultasi publik berdirinya pabrik yang berpusat di Mojokerto itu, Kamis (26/8) dilakukan bersama Camat Kedungpring Etik Sulistyani, Muspika Kedungpring dan sejumlah tokoh masyarakat serta LSM setempat di aula pertemuan Kantor Badan Lingkngan Hidup (BLH) Lamongan.

Disampaikan Kepala BLH Aris Wibawa, selain produksi utamanya adalah gula, pabrik tersebut juga menghasilkan produk sampingan berupa ethanol dan pakan ternak yang dibuat dari bahan baku tetes dan ampas tebu. “Kedua bahan ini adalah limbah hasil pembuatan gula pasir. Sehingga termasuk kegiatan yang wajib dilengkapi dengan studi AMDAL, “ ujarnya.

Dijelaskannnya lebih lanjut, kapasitas produksi gula pabrik itu nantinya mencapai kisaran angka 6 ribu hingga 12 ribu TCD (ton cane day) atau ton Kristal gula perhari. Sementara lokasi bahan baku tebu akan dimabilkan dari sejumlahlokasi. Yakni selain dari Lamongan sendiri juga akan diambilkan dari Tuban serta Bojonegoro dengan luas areal lahan mencapai 11.300 hektar dengan produksi tebu sebesar 904 ribu ton.

“Diharapkan agar pemrakasrsa untuk memperhatikan seluruh kegiatan mulai dari prakonstruksi, konstruksi maupun saat sudah operasional nanti sehingga tidak mengangu pengelolaan kualitas lingkungan. Demikian pula saran serta masukan dari masyarakat selama sosialisasi agar dapat diakomodir semua. Karena dampak positif maupun negative pasti dirasakan oleh masyarakat Kedungpring dan sekitarnya, “ kata dia.

Wilayah selatan Lamongan sendiri secara formil telah ditetapkan sebagai daerah Agropolitan. Yakni berdasar Keputusan Bupati Lamongan nomor 188/284/KEP/413.013/2008 tentang Penetapan Kecamatan Ngimbang Sebagai Sentra Kawasan Agropolitan di Kabupaten Lamongan. Serta Surat Gubernur Jatim nomor 520/1181/202.2/2009 tentang Penetapan Kabupaten Lamongan sebabagai Lokasi Pengembangan Kawasan Agropolitan di Jatim.

Berdasar data Dinas Pertanian dan Kehutanan, pada tahun 2009 lalu sasaran luas areal tebu di Lamongan mencapai 2.262 hektar yang sebagai besar berada di wilayah selatan. Sementara sasaran produksinya mencapai 12.423,4 ton dengan rata-rata produksi 54,92 kuintal perhektar.

Tidak ada komentar: