Senin, 02 Agustus 2010

Dokumen Pertanahan Rawan Sengketa

Sebanyak 100 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perangkat desa di Kabupaten Lamongan kemarin (20/7) mengikuti bimbingan teknis kePPAT-an di aula sebuah hotel di Kota Lamongan. Kegitan tersebut dibuka Asisten Tata Praja Agus Sugiharto.
Dalam sambutannya, Agus mengungkapkan selama ini dokumen pertanahan rawan terjadi sengketa. “Dokumen pertanahan sangat penting artinya, karena seringkali menimbulkan kerawanan sengeketa di kemdian hari, “ ucapnya kala itu. Karena itu, lanjutnya bintek yang diadakan tersebut diharapkanm akan meningkatkan pelayanan administrasi dalam pembuatan akte tanah dengan prima, teliti dan cermat berdasar peraturan perundangan. Dalam bintek sehari yang juga dihadiri Kabag Hukum Chairil Anwar tersebut, menghadirkan sejumlah nara sumber. Diantarantya Titis Eko Saputro dari Kantor Pelayanan Pajak Lamongan dan Agus Eko Setyono dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan. PPAT dan perangkat desa dalam Bintek tersebut akan menerima sejumlah materi. Antara lain terkait peran administratif yang meliputi penyiapan sumber data tanah, pemeliharaan data tanah dan updating data perubahan tanah. Juga disampaikan materi terkait peran koordinatifnya yang meliputi peran Kades dalam kegiatan program pertanahan.

Tidak ada komentar: