Senin, 30 Agustus 2010

Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi

Selama bulan suci Ramadhan 1431 Hijriyah tahun ini jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Lamongan dikurangi. Hal tersebut seperti tercantum dalam surat edaran perihal Jam Kerja Bulan Ramadhan tahun 2010 yang ditandatangani Plt Sekkab Supardi.


Sebagaimana keterangan yang disampaikan Plt Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa, Untuk hari Senin s/d Kamis, jam kerja mulai pukul 7.30 WIB s/d 14.30 WIB dan jam istirahat mulai pukul 12.00 s/d 13.00 WIB. Sedangkan di hari Jum’at, mulai masuk jam 8.00 hingga 11.00 WIB dan jadwal senam kesegaran jasmani (SKJ) masih seperti biasanya, jam 06.00 WIB.

”Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat serupa dari Gubernur Jatim. Jadwal tersebut disesuaikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Jadwal ini berlaku untuk semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lamongan, ” urai dia.

”Sementara jam kerja bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, Perhubungan dan unit pelayanan sejenis, pengaturan penugasan karyawannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing, ” imbuhnya. ”Untuk jam kerja lembaga pendidikan diatur oleh Dinas Pendidikan, ” katanya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdin Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenumjur) pada Dinas Pendidikan, Muad mengungkapkan jadwal sekolah selama Ramadhan tetap mengacu pada Kalender pendidikan tahun ajar 2010/2011. Yakni libur permulaan puasa selama tiga hari mulai tanggal 10 hingga 13 Agustus. Kemudian libur sekitar hari raya Idul Fitri mulai tanggal 6 hingga 18 September.

Ditambahkannya, pengaturan jam masuk dan pulang maupun jam pelajaran bersifat fakultatif, yakni diatur oleh lembaga pendidikan masing-masing. Kepala Sekolah dapat menetapkan hari-hari libur dalam Ramadhan selain yang sudah sebagai hari libur atau hari belajar dengan persetujuan Komite Sekolah dan harus dilaporkan ke dinas Pendidikan.

Selain itu, lanjut dia, sekolah dianjurkan untuk mengisi liburan selain yang sudah diatur tadi dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama. ”Hal ini juga berlaku bagi berbagai kegiatan ekstrakulikuler lainnya yang bernuansa moral keagamaan, ” kata dia.

Tidak ada komentar: