Senin, 30 Agustus 2010

Perusahaan Diminta Berikan THR

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lamongan telah keluarkan surat himbauan agar perusahaan memenuhi kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada pegawainya. Surat tersebut telah disebarkan Dinsostnakertrans sejak awal puasa lalu, atau 11 Agustus 2010.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Soni Harsono melalui Plt Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa, kewajiban pemberian THR bagi karyawan tersebut sesaui dengan SK Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan. “Perusahaan dihimbau untuk sudah memberikan THR itu pada H-7 sebelum lebaran nanti, “ ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, ada kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR. Yakni mereka yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara berturut-turut. Bagi karyawan yang masuk kriteria ini, perusahaan wajib memberikan THR dengan besaran mencapai satu kali upah. Kemudian karyawan dengan masa kerja dibawah 12 bulan tapi telah bekerja setidaknya selama 3 bulan secara berturut-turut besarnya THR diberikan secara proporsional dengan besaran THR dihitung masa kerja dibagi 12 dikalikan dengan besaran upah yang diterima dalam satu bulan. Sementara mereka yang belum memiliki masa kerja minimal tiga bulan, tidak berhak menerima THR.

“THR adalah hak karyawan. Sementara untuk pergawainya yang belum berhak menerima THR karena belum cukup masa kerjanya atau masih dalam masa percobaa, perusahaan diharapkan memiliki kebijakan tersendiri. Sehingga semua karyawan bisa berlebaran dengan lebih tenang, “ imbuhnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan THR, dia mengungkapkan akan sebisa mungkin diupayakn lewat jalan mediasi. “Sesuai dengan ketentuan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR ada sanksi berjenjang. Mulai dari teguran, peringatan, pemanggilan untuk melakukan mediasi hingga tuntutan ke pengadilan industrial. Namun untuk tuntutan ke pengadilan hanya bisa dilakukan oleh karyawan bersangkutan, “ pungkas dia.

Tidak ada komentar: