Senin, 02 Agustus 2010

Belum Temukan Aksesoris Tabung Non SNI

Setelah menemukan 12 ribu tabung elpiji (LPG/Liquified Petroleum Gas) 3 kilogram dalam kondisi rusak saat sidak di dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Lamongan beberapa waktu lalu, kemarin giliran toko penjual aksesoris elpiji yang disidak. Namun dalam sidak tersebut masih belum ditemukan produk aksesoris elpiji yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).

Menurut Kabag Perekonomian Mochammad Faiz Juanidi, sidak tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan, PD Pasar, Kantor Perijinan dan Satpol PP. “Ada lima lokasi berbeda yang kemarin menjadi sasaran sidak tim gabungan terkait penjualan produk aksesoris elpiji. Dari sejumlah toko tersebut, tidak ditemukan penjualan produk aksesoris elipiji yang tidak berSNI, “ ungkap dia.

Meski menemukan semua produk aksesoris elpiji yang dijual sudah berlogo SNI, lanjut dia, tim gabungan tetap menekankan pada pemilik toko agar tidak tergiur menjual produk tanpa SNI. Meski produk tersebut biasanya lebih murah dibanding yang berSNI. “Konsumen juga diharapkan selektif ketika membeli produk aksesoris elpiji, jangan sampai tergiur harga yang lebih murah namun mengorbankan keselamatan, “

“Kami tekankan pada pemilik toko bahwa ada sanksi berat jika ditemukan toko yang ketahuan menjual produk aksesoris elpiji tidak berSNI. Pelanggarnya, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Secara administratif, pelanggarnya bisa dikenai penarikan barang dari peredaran hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana juga sudah menanti pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, “ tegas dia.

Tim gabungan dalam sidaknya juga melakukan pengecekan terhadap tabung elpiji di agen dan pangkalan. Di salah satu pangkalan, ditemukan gudang penyimpanan elpiji yang tidak lanyak. Karena tidak berlantai semen dengan ventilasi yang buruk. “Kami sarankan kepada pemilik pangkalan untuk memperbaikai gudang penyimpanannya, terutama untuk memperbanyak ventilasi. Karena jika tidak, akan rawan menimbulkan akumulai gas jika terjadi kebocoran tabung.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuakn SNI, ada lima produk industry terkait elpiji yang wajib mencantumkan label SNI. Yakni tabung baja LPG dengan kode SNI 145:2007 dan kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik kode SNI 7368:2007. Kemudian katup tabaung baja dengan kode SNI 1591:2008, regulator tekanan rendah kode SNI 7369:2008 dan selang karet untuk kompor dengan kode SNI 06-7213-2006.

Tidak ada komentar: