Senin, 30 Agustus 2010

73 Napi Terima Remisi, 7 Langsung Bebas

Sebanyak 73 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-65 tahun ini menerima remisi. Secara simbolis, SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pemberian remisi umum itu akan diserahkan seusai upacara detik-detik proklamasi di Alun-alun Kota Lamongan, Selasa (17/8).

Dalam Sk bernomor W10-1838-PK.01.01.02. Tahun 2010 itu, 66 napi menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan 7 napi lainnya menerima remisi umum II atau remisi bebas. Diantara yang menerima remisi umum II tersebut adalah Suparti Bin Asman dengan masa pengurangan hukuman tiga bulan, Mohammad Suhartono Bin Katuwi yang dikurangi masa hukumannya sebanyak dua bulan dan Kartono Raharjo Bin Sarup dengan potongah masa tahanan 1 bulan. “ Ini adalah data remisi sesuai dengan surat yang kami terima dari Lapas Kelas IIB Lamongan untuk persiapan kegiatan seusai Upacara Detik-detik Proklamasi besok pagi di alun-alun, “ ujar Plt Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa.

Sementara 66 napi yang menerima remisi umum I potongan masa hukumnya bervariasai antara satu hingga empat bulan. Dengan rincian, 14 napi menerima remisi satu bulan, 25 menerima remisi dua bulan, 14 napi remisinya tiga bulan dan 13 orang napi lainnya menerima remisi empat bulan.

Ketentuan untuk pemberian remisin ini seperti diatur dalam PP nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Sesuai PP tersebut, setiap napi berhak mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya lebih dari enam bulan.

Tidak ada komentar: