Diwakili
oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Imam Trisno Edy
di Yogyakarta, Selasa malam (3/4), Pemkab Lamongan meraih PKH Awards
tahun 2012. Penghargaan untuk wilayah Indonesia Tengah itu itu diberikan
Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri saat Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Indonesia Tengah 3-5
April di Hotel Inna Garuda Yogyakarta.
Melalui
Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, Imam Trisno Edy mengatakan
penghargaan itu diberikan kepada Lamongan karena tingkat verifikasinya
tertinggi. Lebih lanjut dijelaskan olehnya, sebagai program bantuan
bersyarat, penerima PKH rutin diverifikasi oleh petugas terkait ketaatan
kewajiban penerima.
Peserta
PKH, kata dia, harus mentaati sejumlah aturan ketat. Seperti di Bidang
Pendidikan, jika ditemukan anak dari peserta PKH yang tidak bersekolah,
maka alokasi uang untuknya akan langsung dipotong di bulan berikutnya.
Demikian pula di Bidang Kesehatan, jika sampai ditemukan penerima PKH
tidak rutin membawa balitanya ke posyandu, dananya juga akan dipotong.
“Petugas
di Lamongan secara rutin dan insentif mensosialisasikan kewajiban ini
kepada peserta PKH sehingga tingkat verifikasinya tertinggi di wilayah
Indonesia Tengah. Verifikasi menjadi unsur penting yang membedakan PKH dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari verifikasilah dapat dipantau kepatuhan komitmen RTSM penerima dana PKH. Jika ketahuan menyalahi komitmen, dananya bisa dipotong. Lewat PKH,
penerimanya dipaksa untuk hidup sehat dan memberikan jaminan pendidikan
pada anak dari keluarga miskin hingga tingkat SMP, “ ucap dia.
Sesuai
dengan ketentuan, sanksi untuk pelanggaran komitmen adalah pengurangan
alokasi tahapan pencairan selanjutnya sebesar Rp 50 ribu. Sanksi
diberikan jika peserta tidak memenuhi komitmen di bidang pendidikan dan
kesehatan. Di bidang kesehatan jika peserta tidak memeriksakan ke
fasilitas kesehatan untuk setiap bulannya. Sementara komponen
pendidikan, jika tidak hadir di fasilitas pendidikan kurang dari 85
persen setiap bulannya.
Sementara
itu, alokasi peserta PKH berkurang setiap tahunnya di tiap tahapan
pencairan karena adanya verifikasi. Tahun 2007, pada tahap pertama ada
31.520 RTSM dengan nilai pencairan Rp 11.564.894.000. Sementara tahap 2
menjadi 31.529 RTSM dengan anggaran Rp 12.524.923.000 dan tahap ketiga
menjadi 31.530 RTSM dan cair Rp 12.544.858.000.
Selanjutnya
di tahun 2008 turun menjadi 30.735 RTSM dan cair Rp 12.280.357.000 pada
tahap pertama. Kemudian di tahap kedua RTSM penerima turun menjadi
29.497 RTSM dengan anggarn sebesar Rp 11.075.352.000 dan di tahap ketiga
menjadi 29.421 RTSM dengan anggaran sebesar Rp 11.045.315.000.
Sedangkan
di tahun 2009, tahap pertama terdapat 27.530 RTSM dengan pencairan dana
Rp 10.373.392.000, tahap kedua untuk 27.281 RTSM dengan dana Rp
10.215.697.000, serta di tahap ketiga terdapat 26.322 RTSM dengan jumlah
dana yang dicairkan Rp 9.826.157.000.
Tahun
2010, tahap pertama terdapat 28.475 RTSM dengan dana Rp 7.947.750.000,
tahap kedua terdata 28.720 RTSM dengan dana Rp 7.769.150.000, dan tahap
ketiga ada 27.424 RTSM dengan pencairan dana mencapai Rp 7.403.800.000.
Kemudian
tahun 2011 tahap pertama menjadi 27.988 RTSM dengan dana Rp
7.702.050.000, tahap kedua sebanyak 27.932 RTSM dengan pencairan Rp
7.690.300.000, tahap ketiga sebanyak 26.580 RTSM dan Rp 7.184.700.000.
sedangkan tahun ini baru dicairkan untuk tahapan pertama kepada 26.596
RTSM sebesar Rp 7.314.350.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar