Kabar
gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkup
Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pasalnya, rapelan kekurangan kenaikan
gaji PNS sebesar 10 persen selama 3 bulan akhirnya bisa direalisasikan
cair hari ini. Pada awal Februari lalu, Presiden SBY telah
menandatangani PP No 15, 16 dan 17 terkait daftar gaji baru PNS, anggota
TNI dan Kepolisian yang berlaku sejak 1 Januari 2012.
Kepala
DPPKA Kabupaten Lamongan Heri Pranoto melalui Kabag Humas dan Infokom
Kabupaten Lamongan Mohamad Zamroni menjelaskan, pencairan rapelan
kekurangan tersebut mulai bulan Januari sampai dengan Maret 2012 (3
bulan gaji). “Misalkan PNS golongan I/C dengan status menikah dan
mempunyai satu orang anak, mereka akan memperoleh rapelan gaji sebesar
Rp 381.600,” katanya.
Selanjutnya,
PNS golongan II/C dengan status menikah namun belum mempunyai anak
sebesar Rp 442.500. Sedangkan PNS golongan III/A dengan status lajang
menerima sebesar Rp 461.100. “Mereka akan mendapatkan rapelan sesuai
dengan tingkat pangkat/golongannya, masa kerja, dan status dari
masing-masing PNS tersebut sehingga perolehannya tidak sama,” ujar dia.
Sementara
itu kenaikan gaji PNS 2012, tidak termasuk renumerasi, untuk golongan
I/A masa kerja 0 tahun gaji pokoknya sekarang menjadi sebesar Rp
1.260.000. Kemudian PNS golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun Rp
2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi III/D (masa kerja 32
tahun) Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). selanjutnya PNS golongan
IV/A (masa kerja 0 tahun) sekarang gaji pokoknya Rp 2.436.100
(sebelumnya Rp 2.245.000), dan IV/E (masa kerja 32 tahun) Rp 4.608.700
(sebelumnya Rp 4.100.000).
Gaji
tersebut diluar tunjangan keluarga (istri/suami 10% dari gaji pokok)
dan anak (2%), tunjangan pangan ( 10 kg/orang), tunjangan jabatan untuk
pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak
memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar