Selasa, 24 April 2012

Rapelan Kekurangan Kenaikan Gaji Cair

Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pasalnya, rapelan kekurangan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen selama 3 bulan akhirnya bisa direalisasikan cair hari ini. Pada awal Februari lalu, Presiden SBY telah menandatangani PP No 15, 16 dan 17 terkait daftar gaji baru PNS, anggota TNI dan Kepolisian yang berlaku sejak 1 Januari 2012.

            Kepala DPPKA Kabupaten Lamongan Heri Pranoto melalui Kabag Humas dan Infokom Kabupaten Lamongan Mohamad Zamroni menjelaskan, pencairan rapelan kekurangan tersebut mulai bulan Januari sampai dengan Maret 2012 (3 bulan gaji). “Misalkan PNS golongan I/C dengan status menikah dan mempunyai satu orang anak, mereka akan memperoleh rapelan gaji sebesar Rp 381.600,” katanya.
            Selanjutnya, PNS golongan II/C dengan status menikah namun belum mempunyai anak sebesar Rp 442.500. Sedangkan PNS golongan III/A dengan status lajang menerima sebesar Rp 461.100. “Mereka akan mendapatkan rapelan sesuai dengan tingkat pangkat/golongannya, masa kerja, dan status dari masing-masing PNS tersebut sehingga perolehannya tidak sama,” ujar dia.
Sementara itu kenaikan gaji PNS 2012, tidak termasuk renumerasi, untuk golongan I/A masa kerja 0 tahun gaji pokoknya sekarang menjadi sebesar Rp 1.260.000. Kemudian PNS golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun  Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi III/D (masa kerja 32 tahun) Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000). selanjutnya PNS golongan IV/A (masa kerja 0 tahun) sekarang gaji pokoknya Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), dan IV/E (masa kerja 32 tahun) Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
Gaji tersebut diluar tunjangan keluarga (istri/suami 10% dari gaji pokok) dan anak (2%), tunjangan pangan ( 10 kg/orang), tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
 

Tidak ada komentar: