Kini
lewat aturan yang baru, atasan yang tidak memberikan sanksi kepada
stafnya yang melanggar disiplin kepegawaian juga akan dikenai sanksi.
Demikian diutarakan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara
di Surabaya, Darmanto, saat sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang
Disiplin PNS di Ruang Sasana Nayaka Pemkab Lamongan kemarin.
Kegiatan
itu juga dihadiri Bupati Fadeli bersama Sekkab Yuhronur Efendi. Seluruh
Kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Lamongan juga
hadir dalam sosialisasi tersebut.
Disebutkan
oleh Darmanto, jenis pelanggaran dan sanksi dalam peraturan yang baru
tersebut kini lebih dirinci dan jelas. Itu menurut dia juga berdasar
berbagai masukan dari daerah. Karen aitu, harus menjadi komitmen bersama
untuk dilaksanakan.
Seperti
pelanggaran jam masuk kerja yang sekarang lebih jelas. Dia mencontohkan
untuk yang tidak masuk lima hari kerja tanpa keterangan jelas dapat
langsung dikenai hukuman ringan berupa teguran secara lisan oleh
atasannya langsung. Sementara untuk pelanggaran disiplin dengan ancaman
hukuman berat, penjatuhan hukuman harus dilakukan tim pemeriksa yang
terdiri dari atasan langsung, inspektorat dan kepegawaian.
Sementara
jika ada PNS yang tersandung masalah pidana, kini penjatuhan sanksi
juga bisa lebih cepat. Pertama, bisa langsung diberhentikan sementara.
Kemudian jika sudah berketetapan hukum tetap, yang bersangkutan langsung
bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Sedangkan
Fadeli mengakui, meskipun sudah berlaku dua tahun lalu, penerapannya
masih belum bisa optimal karena kurangnya pemahaman PP baru tersebut.
Karena itu dia menghadirkan semua Kepala SKPD dalam sosialisasi
tersebut. Demikian pula PNS, masih ditemui mereka melanggar terhadap
aturan jam kerja.
Ditandaskannya,
keberadaan PP tersebut keberadaannya menjadi penting supaya PNS
memiliki disiplin. Sehingga terwujud PNS yang professional dan bermoral.
Lebih jauh lagi, agar tercipta pemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar