Selasa, 24 April 2012

Ada Sanksi Untuk Atasan Lalai Beri Hukuman

Kini lewat aturan yang baru, atasan yang tidak memberikan sanksi kepada stafnya yang melanggar disiplin kepegawaian juga akan dikenai sanksi. Demikian diutarakan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara di Surabaya, Darmanto, saat sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS di Ruang Sasana Nayaka Pemkab Lamongan kemarin.
            Kegiatan itu juga dihadiri Bupati Fadeli bersama Sekkab Yuhronur Efendi. Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Lamongan juga hadir dalam sosialisasi tersebut.
            Disebutkan oleh Darmanto, jenis pelanggaran dan sanksi dalam peraturan yang baru tersebut kini lebih dirinci dan jelas. Itu menurut dia juga berdasar berbagai masukan dari daerah. Karen aitu, harus menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan.
            Seperti pelanggaran jam masuk kerja yang sekarang lebih jelas. Dia mencontohkan untuk yang tidak masuk lima hari kerja tanpa keterangan jelas dapat langsung dikenai hukuman ringan berupa teguran secara lisan oleh atasannya langsung. Sementara untuk pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman berat, penjatuhan hukuman harus dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, inspektorat dan kepegawaian.
            Sementara jika ada PNS yang tersandung masalah pidana, kini penjatuhan sanksi juga bisa lebih cepat. Pertama, bisa langsung diberhentikan sementara. Kemudian jika sudah berketetapan hukum tetap, yang bersangkutan langsung bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
            Sedangkan Fadeli mengakui, meskipun sudah berlaku dua tahun lalu, penerapannya masih belum bisa optimal karena kurangnya pemahaman PP baru tersebut. Karena itu dia menghadirkan semua Kepala SKPD dalam sosialisasi tersebut. Demikian pula PNS, masih ditemui mereka melanggar terhadap aturan jam kerja.
            Ditandaskannya, keberadaan PP tersebut keberadaannya menjadi penting supaya PNS memiliki disiplin. Sehingga terwujud PNS yang professional dan bermoral. Lebih jauh lagi, agar tercipta pemerintahan yang baik.

 

Tidak ada komentar: