Rabu, 10 Juni 2009

Cegah Penyelewengan, Terbitkan Kartu Raskin

Pembagian jatah beras untuk masyarakat miskin atau raskin tahun ini akan semakin diperketat. Pemkab Lamongan melalui Bagian Perekonomian kini terbitkan kartu kendali raskin. Dengan harapan tidak akan ada lagi kasus pembagian raskin yang dibagi rata untuk semua warga desa.

Kabag Perekonomian Nurroso melalui abag Humas dan Infokom Aris Wibawa sebutkan terjadinya ketidaktertiban administrasi dalam pembagian raskin selama ini. Menurut dia, terjadi satu dua kasus aparat di tingkatan desa dengan alasan keadilan yang membagi rata jatah raskin untuk semua warga desa. Tanpa melihat apakah warga tersebut masuk daftar penerima raskin atau tidak.

“Dengan diterbitkannya kartu raskin mulai tahun ini, diharapkan dapat cegah terjadinya pembagian rata alokasi raskin untuk suatu desa. Selain itu, kartu ini juga diharapkan dapat membantu pendistribusian raskin agar lebih bisa tertib administrasi. Sebelumnya memang sudah ada kartu semacam ini. Namun itu dibuat secara individu oleh beberapa aparat pembagi raskin di desa, “ terang dia.

Dituturkan Aris, dalam kartu itu akan memuat semua data penerima raskin sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan berdasar Surat Gubernur Jatim perihal Pelaksanaan Program dan Pagu Raskin 2009. Pada halam muka kartu itu diantaranya berisi nama, alamat dan jatah untuk masing-masing rumah tangga miskin sasaran penerima manfaat (RTS-PM). Sementara di balik kartu itu berisi daftar kendali alokasi raskin yang telah diterima RTS-PM. “Untuk alokasi raskin Januari dan Februari berdasar data di Bulog sudah diambil sesuai dengan jadwal alokasi masing-masing, “imbuhnya.

Sementara itu alokasi RTS-PM untuk Lamongan tahunini akhirnya ditambah oleh Propinsi Jatim. Dari sebelumnya sejumlah 84.694 RTSPM menjadi 104.954 RTSPM. Penambahan ini sesuai dengan yang diusulkan Pemkab Lamongan. Meski demikian alokasi ini masih dibawah alokasi raskin tahun 2008 yang diperuntukkan 111.804 RTSPM. Sesuai dengan terjadinya penurunan angka kemiskinan di Lamongan.

Dengan penambahan tersebut, Kecamatan Babat mendapat alokasi terbesar, yakni untuk sejumlah 9.860 RTS-PM. Sementara Kecamatan Sukorame mendapat alokasi terkecil yakni untuk 1.303 RTS-PM. Selanjutnya Kecamatan Sugio mendapat penambahan alokasi terbanyak, yakni dari sebelumnya 3.804 RTS-PM menjadi 5.256 RTS-PM.

Tidak ada komentar: