Kamis, 16 Juli 2009

Lokakarya Perkoperasian Tingkat Regional Di Lokatantra

Sambut Hari Koperasi ke-62 tahun ini, Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Lamongan gelar Lokakarya Tingkat Regional terkait implementasi Permenkop dan UKM RI terhadap pengelolaan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) . Dalam lokakarya yang dilangsungkan di Pendopo Lokatantra setempat itu, Rabu (15/7) diikuti 300 pengelola koperasi dari delapan kabupaten. Yakni Gresik, Bangkalan, Pasuruan, Ponorogo, Malang Situbondo, Tuban dan tuan rumah.

Setyo Heriyanto, Asisten Deputi Urusan Peran Advokasi Deputi Bidang Pengembangan SDM pada Kementrian Negara Koperasi dan UKM dalam paparannya sampaikan keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Usaha Simpan Pinjam (USP) dalam kondisi krisis semakin diperlukan. Menurutnya, pada saat krisis hampir semua lembaga keuangan menghentikan pelayanan kredit.

Pada saat itulah, lanjut dia, KSP maupun USP koperasi menjadi salah satu lembaga keuangan yang masih eksis melayanai anggota dan masyarakat. “Sementara bank belum benar-benar pulih, KSP dan USP masih terus salurkan kredit. Terlebih setelah krisis, bank saat ini menjadi lembaga yang super prudent. Sangat berhati-hati untuk mengucurkan kredit, “ kata dia.

“Saat ini ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja KSP dan USP, “ sambung Setyo. Diantaranya dilakukan dengan meningkatkan profesionalitas SDM pengelola koperasi. Kemudian melakukan advokasi dan penerapan sertifikasi dan standarisasi SDM pengelola KSP maupun USP KJK. “Dianataranya dengan Lokakarya Regional implementasi Permenkop dan UKM RI No 19/Per/M.KUKM/XI/2008 ini, “ ujarnya

Sementara Bupati Lamongan Masfuk saat buka kegiatan tersebut mengingatkan dan mengajak para pengelola koperasi bahwa usaha di bidang perkoperasian bisa mendatangkan kesejahteraan. Asal jika usaha tersebut, kata Masfuk, dikelola secara profesional, mengubah mindset dan meningkatkan daya saing lembaga. “Lewat koperasi, pemerataan kesejahteraan masyarakat bisa dilakukan. Tapi ini juga bisa alami kegagalan jika koperasi tidak dikelola dengan profesional. Kata sederhana yang sering dilupakan, “ tuturnya.

Dia juga berharap dimasa mendatang koperasi akan semakin mandiri. “Jangan hanya mengandalkan uluran tangan dari pemerintah, “ ujarnya. Di Lamongan sendiri seperti disampaikan Masfuk sudah memberi peluang yang sama pada koperasi dan UKM dalam berusaha. Yakni dengan penerbitan Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Dengan adanya Perda ini, posisi tawar koperasi disamakan dengan PT dan CV dalam mengikuti tender rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tidak ada komentar: