Selasa, 24 Februari 2009

Akhir Mei, LMDH Dievaluasi

Bantuan penguatan modal untuk masyarakat Lamongan yang berada di sekitar hutan ini sudah memasuki tahun ketiga, yakni sudah sejak 2006. Anggaran untuk program yang bersumber dari APBD Lamongan ini setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Pada 2006, bantuan itu diberikan kepada 11 LMDH sebesar Rp 150 juta dan pada 2007 meningkat menjadi Rp 550 juta untuk 38 LMDH. Kemudian meningkat drastis menjadi Rp 5, 62 miliar untukm 78 LMDH pada 2008.

Seperti dituturkan Kadinas Pertanian Kehutanan Lamongan Djonot Subagijo melalui Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa, pihaknya saat ini akan mengevaluasi pelaksanaan program penguatan modal melalui LMDH. Menurutnya, pada akhir mei nanti sebagian besar petani jagung sudah selesai panen, waktu yang tepat untuk evaluasi.

”Evaluasi nanti bernilai positif bukan hanya ketika aspek sosial berupa peningkatan pendidikan dan kesehatan maupun aspek ekonomi berupa peningkatan usaha produktif dan daya beli masyarakat sekitar hutan terwujud. Namun juga ketika program ini berdampak pada perbaikan lingkungan hutan serta menurunnya gangguan keamanan hutan. Karena program ini memang bertujuan agar masyarakat dan hutan bisa saling bersanding. Jika hasil evaluasi itu positif, program ini akan kembali dikembangkan. Terlebih di Kecamatan Ngimbang nanti akan berdiri pabrik agrobis pengolah sorbitol dari bahan palawija. Yakni PT Sorini, ” kata dia.

Program LMDH tersebut diwujudkan dalam paket bantuan penguatan modal. Yakni untuk agribis jagung hibrida. Setiap hektarnya menerima Rp 1,250 juta yang diwujudkan dalam bentuk sarana produksi, yakni untuk benih jagung hibrida dan pupuk. Sementara sisanya digunakan sebagai dana antisipasi jika terjadi serangan hama. Total ada sejumlah 92 LMDH di Lamongan, 86 diantaranya sudah berakta notaris sementara sisanya dalam proses. LMDH ini tersebar di 15 kecamatan di Lamongan yang memiliki kawasan hutan. Paling banyak berada di Kecamatan Sambeng dengan 22 LMDH.

”LMDH diperbolehkan untuk melakukan pengembangan dana bantuan asal sudah melalui musyawarah dan kesepakatan anggota LMDH dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dana ini harus dilaporkan secara transparan pada anggota secara poeriodik. Selain itu harus ada laporan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Kehutanan setempat yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian rekomendasi penyaluran bantuan penguatan modal selanjutnya, ” tegas Aris

Tidak ada komentar: