Rabu, 18 Februari 2009

Salah Ketikan, Biaya Akta Digratiskan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan siapkan kompensasi bagi setiap kesalahan yang dilakukan petugas pelayanan mereka. Jika sampai terjadi kesalahan pengetikan dalam dokumen akta kelahiran oleh operator, maka pemohon tidak akan dikenakan biaya sama sekali
Standar pelayanan dengan pemberian kompensasi ini dikatakan Kabag Humas dan Infokom Lamongan Aris Wibawa sebagai bagian dari peningkatan standar layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, sudah sejak 2006 lalu pengurusan akta lahir untuk usia 1 s/d 60 hari digratiskan.

Dengan berbagai peningkatan standard layanan tersebut, imbuh Aris, terjadi lonjakan jumlah pemohon akta kelahiran di Lamongan. Pelayanan ini juga nampaknya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan setiap kelahiran ankanya.

“Pada 2004 silam, jumlah pemohon akta kelahiran baru ada 6.932 pemohon. Jumlah pemohon ini terus meningkat seiring peningkatan pelayanan yang dilakukan. Pada 2007 jumlahnya naik menjadi 8.653 pemohon. Hingga pada 2008 lalu, jumlah pemohon melonjak diatas angka 10 ribu. Yakni mencapai 10.393 pemohon, “ papar Aris Wibawa.

Peningkatan standard layanan ini menurut Aris juga dibarengi dengan peningkatan kompetensi petugas layanan dengan mengikutsertakan pada diklat pelayanan prima. Selain itu, untuk menyederhanakan dan lebih mendekatkan layanan pada masyarakat, untuk proses layanan KTP dan Kartu Keluarga sudah didelegasikan ke masing-masing kecamatan.

“Sepanjang tidak ada gangguan teknis seperti listrik yang padam, atau hal lain diluar kemampuan, proses waktu penyelesaian penerbitan berbagai akta catatan sipil dan kependudukan hanya memakan waktu satu hingga dua hari. Meski saat ini kesadaran masyarakat untuk mencatatkan setiap peristiwa kependudukannya baik lahir maupun mati sudah semakin tinggi, saat ini sosialisasi terkait hal tersebut masih terus ditingkatkan, “ ungkap dia.

Ada enam Akta Catatan Sipil yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lamongan. Yakni akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan dan pengesahan anak serta akta pengangkatan anak/adopsi. Sampai dengan akhir 2008, ada sejumlah 33 akta adopsi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Yang berhak mengesahkan proses adopsi memang pihak pengadilan negeri. Namun setelah proses adopsi disahkan pengadilan, surat catatan resminya tetap diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, “ pungkas Aris.

Tidak ada komentar: