Selasa, 24 Februari 2009

PPDB RSBI Harus Sebelum Reguler

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Mustofa Nur melalui Kabag Humas dan Infokom Aris Wibawa menuturkan, begitu pula debngan pengumuman penerimaan peserta didik baru sekolah RSBI harus dilakukan sebelum pendaftaran reguler. ”Standar penerimaan siswa baru untuk sekolah RSBI ini sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama pada Depdiknas Didik Suhardi. Selanjutnya surat edaran ini akan kami teruskan pada dua SMP RSBI di Lamongan, yakni SMPN 1 dan SMPN 2 Lamongan, ” tutur dia.

Demikian pula dengan prosedur penerimaannya, lanjut Aris, juga ada prosedur khusus. Misalnya, katanya mencontohkan, untuk syarat administratif, calon siswa harus memiliki nilai raport pada kelas 3-6 untuk mata pelajaran (mapel) IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia minimum 70. Meski demikian, sekolah bersangkutan juga diperbolehkan menentukan standar minimum lebih tinggi disesuaikan dengan kondisi SD dan yang sederajat serta mempertimbangkan target jumlah anak yang akan diterima sebagai peserta didik baru SMP RSBI.

Selain itu, Aris juga menyebutkan, untuk seleksi akademis dilakukan melalui serangkaian tes.baik tulis maupun lisan. Untuk tes tulis, lanjut mantan Camat Solokuro ini, yang diujikan adalah mapel IPA, Bahasa Indonesia dan Pengetahuan Umum. ”Untuk materi soal diserahkan pada masing-masing sekolah penyelenggara. Karena pengajar di sekolah RSBI itulah yang paling paham dengan standar RSBI. Selain tes akademis, caloan peserta didik SMP RSBI harus melalui tes bakat, minat dan kecerdasan (psikotes). Termasuk wawancara denganh calon peserta didik dan orang tua peserta didik. Ini sifatnya panduan, sekolah bersnagkutan dapat mengatur seleksi atau tes lain sesuai kebutuhan sekolah, ” papar dia.

Untuk lembaga pendidikan tingkat SMA sederajat, Dinas Pendidikan Lamongan saat ini mengusulkan SMAN 1 dan SMAN 2 Lamongan untuk menjadi penyelenggara RSBI. Sementara untuk menunjang syarat sekolah RSBI, Dinas Pendidikan setempat beberapa waktu lalu mengusulkan empat orang staf pengajar untuk mendapatkan beasiswa pasca sarjana dari Depdiknas. Namun hanya dua orang staf pengajar yang lolos tes tersebut. Keduanya staf pengajar di SMPN 1 Lamongan. ”Salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah penyelenggara RSBi adalah, nantinya, minimal 30 persen staf pengajarnya harus berpendidikan strata dua (S2). Dua staf pengajar yang lolos ini selanjutnya akan menempuh pendidikan pasca sarjana selama dua tahun di Universitas Negeri Malang (UM) atau Universitas Negeri Surabaya (Unesa), ” pungkas Aris.

Tidak ada komentar: