Kamis, 26 Februari 2009

Satu Mucikari dan Empat PSK Terjaring Razia Satpol PP

Operasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan kemarin (24/020 berhasil menjaring Empat Pekerja Sek Komersial (PSK) dan satu orang Mucikari. Sebanyak Delapan Orang Petugas dari Satpol PP turun ke lokasi yang mana sasaran operasi kali ini Warung Esek - esek yang berada di Desa Balun Kec. Turi dan Desa Tlogosadang Kec. Paciran.

Di Desa Balun sebanyak tiga orang PSK berhasil di jaring yang masing - masing berinisial Rin, 33, asal DesaGares Kec. Gadung Kab. Nganjuk; Har, 39, asal Desa Panggung Royom Kec. Wadari Jaksa Kab. Pati; Suy, 35, asal Desa Bulakatu Kec. sukodadi Kab. Lamongan dan seorang Mucikari yang berinisial Sun, 40, asal Desa balun Kec. Turi Kab. Lamongan

Sedangkan di Desa Tlogosadang seorang PSK yang terjaring berinisial Sul, 39, asal Desa Kradenan Kec. Palang Kab. Tuban.

Para PSK tersebut didakwah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2007 Pasa 4 ayat (1) tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan. Setelah diadakan pemeriksaan para PSK yang Terjaring di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan dan di kenakan sangksi 7 hari kurungan atau denda sebesar Rp. 100.000,00. sedangkan untuk mucikari diserahkan ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar: