Selasa, 06 Januari 2009

Hak Pertama Pembebasan Lahan Ditangan Pemerintah

Berdasarkan amanat UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah diberi hak pertama untuk melakukan pembebasan lahan. Pemberian hak ini untuk mencegah alih fungsi lahan produktif menjadi pemukiman maupun industri. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bina Tata Ruang Kabuapten/Kota dan Propinsi Departemen PU Donny J Widianto saat Seminar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan di Hotel Grand Mahkota setempat, Rabu (24/12).
Menurut Donny, dengan diterapkannya UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada beberapa implikasi yang harus dipatuhi perancanag Perda RTRW. Diantaranya, lanjut dia, secara teknis RTRW Propinsi merupakan penjabaran RTRW Nasional. Demikian pula RTRW Kabupaten/Kota merupakan penjabaran RTRW Propinsi. Departemen PU akan pastikan RTRW yang disusun sudah sesuai dengan amanat undang-undang,  tegas dia pada kegiatan yang menghadirkan Johan Silas, guru besar teknik arsitektur ITS Surabaya dan Krisnayana Yahya, ahli statistic ITS sebagai narasumber tersebut.
Selain itu, tambah dia, ada implikasi sosiologis yakni penyusunan RTRW tidak bias lagi sepihak. Ada peran masyarakat disana. Masyarakat sekarang diberi porsi keterlibatan penyusunan mulai perencanaan hingga pengendalian. Masyarakat selama ini sering diabaikan dalam penyusunan RTRW. Padahal 80 persen pemanfaatan lahan dalam RTRW oleh masyarakat swasta. Ini agar RTRW tidak kontra trend dan kontra pasar. Kemudian karena RTRW nantinya tidak berlaku surut, saya minta ijin usaha yang sudah diberikan ke investor agar diamankan. Jangan sampai ada tuntutan dari investor di kemudian hari karena lokasi investasinya ternyata berubah menjadi lahan hijau,  ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jatim Budi Susilo mengungkapkan, penerapan RTRW berdasar UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus sudah rampung paling lambat sejak peraturan itu sisahkan, yakni pada 2010 nanti. Pemprop Jatim, kata dia, telah melakukan memfasilitasi empat Kabupaten/Kota untuk secepatnya membuat RTRW itu. Tahun ini bersama Lamongan, ada Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo dan Ngawi yang menerima stimulus dari Pemprop Jatim,  ungkapnya.
Pada Kesempatan selanjutnya, Wakil Bupati Tsalits Fahami yang membuka kegiatan tersebut mewanti-wanti pada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lamongan, terutama para Camat untuk memberi penjelasan pada masyarakat yang berpotensi melanggar RTRW. Karena berdasar undang undang yang baru, pelangggarnya minimal akan kena hukuman 2 tahun penjara. Penyimpangan dan pelanggaran RTRW seperti didirikannya pemukiman di bantaran sungai dengan adanya UU baru ini bias terkena ancaman pidana minimal dua tahun. Saya minta ini kepada Kepala SKPD terutama Camat agar segera lakukan tindak lanjut,  tutur dia.
Pada rancangan RTRW Kabupaten Lamongan, ada tiga kawasan strategis yang akan dikembangkan. Yakni kawasan strategis pertumbuhan ekonomin yang meliputi kawasan Lamongan Integrated Shorebase (LIS), kawasan pelabuhan perikanan nusantara rondong, kawasan pariwisata Pantura Lamongann dan pelabuhan ASDP. Kemudian kawasan strategis sosio-kultural akan meliputi situs/makam Nyai Ratu Andongsari, monument Van der Wijck, makam Sunan Drajad dan situs/makam Jaka Tingkir. Selanjutnya kawasan strategis penyelamatan lingkungan lingkungan hidup meliputi aliran Sungai Bengawan Solo, Waduk Gondang dan waduk Prijetan.

Tidak ada komentar: