Senin, 19 Januari 2009

Tahap Pertama 147 sekdes Diangkat PNS

Sebanyak 147 sekretaris desa (Sekdes) yang ada di Kabupaten Lamongan, besok (20 Januari) akan dikukuhkan Bupati Masfuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya Kegiatanini akan digelar di Pendapa Lokatantra Pemkab Lamongan.

Secara keseluruhan di Lamongan ada 249 sekdes yang akan diangkat menjadi PNS. Untuk tahap awal dikukuhkan 147 sekdes. Dan sisanya belum diputuskan jadwalnya. Menurut Sekkab Lamongan Fadeli, pengukuhan untuk tahap selanjutnya akan dilakukan tahun ini juga, karena pengangkatan sekdes menjadi PNS ditargetkan tuntas tahun 2009 ini.

Fadeli menambahkan jumlah sekdes di Lamongan yang memnuhi syarat diangkat menjadi PNS awalnya 303 orang. Jumlah itu kemudian berkurang karena tiga sekdes meninggal dunia dan 6 sekdes bermasalah. “Sehingga Sekdes yang diangkat menjadi PNS sejumlah 294 orang. Setelah dikukuhkan menjadi Sekdes, selama enam tahun mereka tidak boleh berpindah-pindah,” ujarnya.

Sedangkan bagi Sekdes yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS akan diberhentikan dengan hormat dan mendapat tunjangan kompensasi. Sekdes yang memiliki masa kerja satu hingga lima tahun mendapatkan tunjangan kompensasi Rp 5 juta. Sedangkan yang lebih lima tahun mendapat tambahan tunjangan Rp 1 juta per tahun dan maksimal secara komulatif paling tinggi Rp 20 juta.

Menurut Fadeli syarat sekdes diangkat PNS tertuang dalam PP No. 45/2007. tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS disebutkan sekdes tersebut adalah Sekdes per 15 Oktober 2004 telah diangkat secara sah dan masih aktif menjadi sekdes. Selain itu, mereka harus berusia paling tinggi 51 tahun dan paling rendah 18 tahun per 15 Oktober 2006. Mereka langsung diangakt menjadi PNS tanpa terlebih dahulu menjadi CPNS. Mereka paling tinggi diberikan pangkat paling tinggi pengatur muda golongan II/A.

Tidak ada komentar: