Rabu, 21 Januari 2009

146 Sekdes Dikukuhkan Jadi PNS

Gelombang pertama pengukuhan sejumlah 146 Sekretaris Desa atau Sekdes dari 26 kecamatan di Lamongan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan di Pendopo Lokatantra setempat, Selasa (20/1) oleh Bupati Lamongan Masfuk. Sementara sisa Sekdes yang masuk database pengangkatan menjadi PNS akan dikukuhkan pengangkatannya tahun ini juga.

Sebelumnya direncanakan ada 147 Sekdes yang akan dikukuhkan pada gelombang pertama itu. Namun satu orang Sekdes batal dikukuhkan pengangkatannya karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Kacung, Sekdes Sumbersari/Sambeng ini mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Caleg.

Pengangkatan Sekdes menjadi PNS tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dalam PP tersebut, Sekdes yang berhak diangkat menjadi PNS adalah mereka yang pada 15 Oktober 2004 telah diangkat secara sah dan masih aktif menjadi Sekdes. Disamping itu mereka harus berusia paling tinggi 51 tahun dan paling rendah 18 tahun terhitung 15 Oktober 2006.

Selain dilakukan pengukuhan Sekdes menjadi PNS, pada kesempatan itu juga dilakukan pemberian tunjangan kompensasi bagi Sekdes yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP nomor 45 tahun 2007. Yakni sejumlah 24 Sekdes. Untuk Sekdes dengan masa kerja satu hingga lima tahun memperoleh kompensasi sebesar Rp 5 juta. Sedangkan untuk masa kerja lebih dari lima tahun dihitung sebesar Rp 1 juta pertahun dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp 20 juta

Sementara Masfuk dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Sekdes yang saat itu dikukuhkan jadi PNS untuk merubah pola pikir lama. “Kalau sebelum diangkat, Sekdes jarang masuk karena lebih sering ke tambak atau ditinggal berdagang, mulai sekarang harus diubah. Sebagai PNS, selain hak untuk digaji dan menerima berbagai tunjangan serta pensiun, juga melekat kewajiban yang sama seperti halnya PNS yang lain. Ada aturan yang harus ditaati, jika melanggar, sanksinyapun jelas. Termasuk masalah kedisiplinan, “ tutur dia.

Status sebagai PNS ini, lanjut Masfuk, akan menjadi sorotan masyarakat. Menurut Masfuk, nantinya masyarakat boleh melakukan koreksi dan melaporkan Sekdes yang disiplinnya buruk pada Inspektur. “Anda ini diangkat langsung jadi PNS tanpa tes dan tanpa melalui tahapan calon pegawai dulu. Masyarakat akan melihat, apakah akan ada perubahan pola pikir dan kinerja Sekdes setelah diangkat jadi PNS. Tapi saya percaya, kalian semuan mampu untuk menunjukkan kinerja yang optimal, “ kata dia.

Sementara Kabag Humas dan Infokom Lamongan dikonfirmasi seuasi acara tersebut menyampaikan, bagi Sekdes lain yang masuk database pengangkatan namun belum diangkat pada gelombang pertama ini tidak perlu risau. Menurut dia, pengukuhan Sekdes menjadi PNS akan dituntaskan tahun ini juga. Selain itu, meski diangkat melalui dua gelombang, TMT SK pengangkatan Sekdes jadi PNS sama antara yang dikukuhkan pada gelombang pertama maupun yang kedua.

Pengangkatan Sekdes menjadi PNS tersebut melalui Keputusan Bupati Lamongan nomor 821.12/126/413.204/2008 tentang engangkatan Sekdes menjadi PNS, sedang pemberian kompensasi diberikan atas dasar Keputusan Bupati Lamongan nomor 188/295/413.013/2008 tentang Pemberhentian dan Pemberian Kompensasi Sekdes.

Berdasar data Bagian Pemerintahan Desa, Sekdes yang masuk database sejumlah 293 orang sehingga masih ada 146 orang yang akan diangkat pada gelombang kedua. Dari sejumlah 146 yang diangkat di Pendopo Lokatantra kemarin, tujuh orang diantaranya Sekdes perempuan. Sejumlah 125 orang yang diangkat berpangkat IIa, 20 orang Ic dan 1 orang berpangkat Ia. Untuk tanah bengkok sementara masih menjadi hak Sekdes, namun untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAD) otomatis dicabut. Hal ini berdasar Rakor pengangkatan Sekdes antar Kabag Pemerintahan Desa dan Kepala BKD seJatim pada 24 Desember 2008 di Surabaya

Tidak ada komentar: